Evaluasi Strategi Penguatan Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Di Kota Medan Tahun 2024

Authors

  • Putriani Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan
  • Desy Sawitry Saragih Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan
  • Edliaty Edliaty Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan

Keywords:

Pengarusutamaan Gender (PUG), Kota Medan, Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Data Terpilah, Analisis Gender

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi secara komprehensif implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Medan pada tahun 2024, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat utama (kendala), serta merumuskan rekomendasi strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaannya.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan evaluatif. Data utama bersumber dari Laporan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kota Medan Tahun 2024. Analisis data dilakukan menggunakan teknik Analisis Isi (Content Analysis) terhadap delapan prasyarat PUG, temuan implementasi, dan kendala yang tercantum dalam dokumen laporan tersebut.Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara formal, Kota Medan telah memenuhi prasyarat PUG melalui penetapan Perwal Nomor 56 Tahun 2018 dan pembentukan kelembagaan PUG. Namun, implementasi operasional PUG belum berjalan optimal, terlihat dari Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) sebesar 62,35 yang masih mengindikasikan adanya kesenjangan pemberdayaan. Kendala kritis yang dominan adalah ketiadaan data terpilah menurut jenis kelamin di banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, yang secara langsung menghambat pelaksanaan Analisis Gender (AGA) dan siklus Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Permasalahan lain mencakup belum maksimalnya fungsi kelembagaan PUG dan partisipasi masyarakat dalam skema Pentahelix. Meskipun komitmen formal telah terbentuk, efektivitas PUG di Kota Medan terhambat oleh masalah teknis dan institusional, terutama terkait ketersediaan data dan analisis perencanaan. Untuk mengoptimalkan PUG, direkomendasikan penguatan institusionalisasi PUG, peningkatan kapasitas teknis aparatur dalam penyediaan data terpilah, dan pengembangan inovasi pelayanan publik yang ramah terhadap kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, dan disabilitas).

References

Badan Pusat Statistik Kota Medan. (2024). Indeks Pembangunan Manusia Kota Medan Tahun 2023. Medan: BPS Kota Medan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2020). Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender. Jakarta: Kemen PPPA RI.

Pemerintah Kota Medan. (2018). Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Pemerintah Kota Medan. (2021). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan Kota Medan Tahun 2021-2026

Pemerintah Kota Medan. (2024). Laporan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kota Medan Tahun 2024. Medan: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan.

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles