Kajian Akademis Urgensi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Angkutan Kota Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan
Keywords:
Bus Rapid Transit (BRT), Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kajian Akademis, Transportasi Perkotaan, Kota MedanAbstract
Kota Medan menghadapi tantangan transportasi perkotaan yang kompleks, ditandai dengan kemacetan kronis, rendahnya kualitas udara dan kualitas pelayanan yang belum optimal. Proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang dihadirkan sebagai solusi, namun keberhasilannya sangat bergantung pada pengelolaan yang profesional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Angkutan Kota BRT pada Dinas Perhubungan Kota Medan. Kajian ini menggunakan Metode kualitatif dengan analisis deskriptif terhadap kondisi eksisting transportasi, kajian teoritis, analisis beban kerja, dan analisis rasio belanja pegawai. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembentukan UPT sangat mendesak untuk mengatasi fragmentasi pengelolaan, meningkatkan efisiensi operasional, dan menjamin kualitas layanan BRT. Analisis beban kerja menghasilkan kebutuhan 20 orang pegawai dengan total beban kerja 19.540. Analisis rasio belanja pegawai menunjukkan hanya 1,168% dari total belanja UPT, yang menandakan komposisi anggaran yang sehat. Hasil analisis menunjukkan Pembentukan UPT BRT dinilai layak dan memenuhi klasifikasi UPTD Kelas A. Kajian ini merekomendasikan Pemerintah Kota Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum pembentukan UPT Pelayanan Angkutan Kota BRT guna mewujudkan sistem transportasi publik yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.
References
Banister, D. (2008). The Sustainable Mobility Paradigm. Transport Policy, 15(2), 73-80.
Besar, M. (2014). Pengelolaan Angkutan Massal di Kota-kota Besar di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Calthorpe, P. (1993). The Next American Metropolis: Ecology, Community, and the American Dream. Princeton Architectural Press.
Litman, T. (2017). Transportation Cost and Benefit Analysis II – Transportational Impacts. Victoria Transport Policy Institute.
Newman, P., & Kenworthy, J. (1999). Sustainability and Cities: Overcoming Automobile Dependence. Island Press.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Rodrigue, J-P., Comtois, C., & Slack, B. (2009). The Geography of Transport Systems (3rd ed.). Routledge.
Roe, A. (2007). Evaluating Bus Rapid Transit Systems. Transportation Review, 17(2), 85-93.
Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/4338/otda Tahun 2017 tentang Pedoman Konsultasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yusuf, S., & Khairul, S. (2017). Optimalisasi Sistem Transportasi Massal dengan Pendekatan Teknologi untuk Keberlanjutan Kota. Jurnal Transportasi dan Teknik, 22(3), 210-222.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Victor Lumbanraja, Ami Kholis Hasibuan, Wiwit Suryani, Octrina Elizabet Manullang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





